Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

UMP KALBAR 2013 UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

DAFTAR UMP 2013 KALBAR UMK KALIMANTAN UPDATE UMP KALBAR 2013 TERBARU. Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 Kalbar tahun sebesar Rp 1.060.000 per bulan. Namun Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar merasa angka tersebut masih rendah, karena ditetapkan berdasarkan 75 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Lihat UMK Jateng 2013 upah minimum kabupaten/kota Jawa Tengah.

“Kami menilai angka UMP Kalbar yang ditetapkan masih sangat rendah. Padahal kalau dilihat dari Sumber Daya Alam (SDA) Kalbar dengan Kalsel seimbang. Tetapi kenapa Kalbar masih jauh di bawah provinsi yang ada di Kalimantan,” ujar Korwil KSBSI Kalbar Suherman SH.

Dewan Pengupahan Kalbar menyampaikan hanya 75 persen dari KHL di Kalbar yang bisa dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2012 ada 60 item standar KHL. Dari 60 item yang disurvei, terbagi atas kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

“Hanya saja kami masih menyayangkan Dewan Pengupahan kita tidak melakukan survei secara masif ke pasar tradisional. Alasannya karena anggarannya tidak ada. Sementara di provinsi lain seperti Kaltim, pemerintah daerah menganggarkan dalam APBD untuk biaya survei dalam penetapan KHL tersebut,” kata Suherman.

Kalau upah di Kalbar tinggi dengan demikian secara otomatis pertumbuhan ekonomi di daerah ini juga tinggi. Kalau upah tinggi, investor yang masuk juga akan semakin banyak.

“Jangan sampai upah rendah, berakibat masyarakat kita lebih tertarik bekerja di luar negeri. Kami dari KSBSI kenapa tidak ada aksi protes dan sebagainya, karena sekarang masih dalam tahap mensolidkan anggota. Target kami tahun 2014 UMP kita ditetapkan harus sudah 100 KHL,” tegasnya.

Lanjutnya, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus ditetapkan 10 di atas UMP. Selain itu juga, dia meminta UMP bidang sektoral juga harus ditetapkan.

“Kami menilai UMP dan UMK kita masih kecil. Meskipun berdasarkan aturan itu hanya diperuntukkan pekerja yang lajang dan belum satu tahun. Tetapi di lapangan penerapannya sama saja dengan pekerja yang sudah belasan tahun,” kesalnya.

Ia mengharapkan kepada buruh untuk sama-sama memperjuangkan gaji ini. Masalah gaji ini bukan berdasarkan dicukup-cukupkan. Tetapi diatur dalam Permen No 13 Tahun 2003.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena UMP Kalbar sudah ditetapkan dan harus dihormati. Begitu juga dengan UMK Kota Pontianak yag sudah ditetapkan sebesar Rp 1.165.000, sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur Kalbar.

“Ke depan kami harapkan kepada Dewan Pengupahan untuk turun langsung ke lapangan melakukan survei. Termasuk juga anggota Komisi B DPRD Kalbar untuk turun langsung. Sehingga penetapan KHL itu berdasarkan data real di lapangan,” sarannya.

Dewan Pengupahan terdiri dari 14 orang dari unsur pemerintahan, 7 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan 7 orang dari unsur serikat buruh.

Realistis

Terpisah, Ketua Apindo Kalbar Andreas Acuy Simanjaya memandang UMP Kalbar sudah realistis. Angka tersebut sudah diteken oleh gubernur dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, Apindo, dan serikat buruh.

“Saya melihat angka Rp 1.060.000 itu cukup ideal untuk UMP 2013. Kita memberikan upah yang masuk akal. Karena itu juga jadi komponen modal sebuah perusahaan,” kata Andreas.

Apindo mengapresiasi asosiasi buruh yang ada di Kalbar yang tidak bergejolak seperti di daerah lain. Meskipun waktu rapat, ada merasa keberatan tetapi sudah diputuskan dan harus dihormati.

“Di Kalbar tidak ada perusahaan yang merasa keberatan dengan UMP yang sudah ditetapkan. Apalagi itu juga sudah merupakan kesepakatan bersama yang harus kita jalankan sejak Januari 2013 mendatang,” ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Haris Harahap mengatakan UMP tahun 2013 Kalimantan Barat mengalami kenaikan sekitar 15 persen.

“Tahun 2012 UMP kita dipatok Rp 900 ribu per bulan. Standar upah ini juga menjadi patokan bagi kabupaten/kota yang belum punya dewan pengupahan daerah,” ungkap Haris Harahap.

Dengan meningkatnya UMP Provinsi Kalbar dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,06 juta pada 2013, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar.

“Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk kabupaten/kota, upah regionalnya diharapkan lebih tinggi dari UMP Kalbar,” ujarnya.

Haris menyarankan kabupaten/kota yang belum punya standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk mengajukan kepada gubernur. Prosedurnya diusulkan terlebih dahulu ke provinsi. Jadi, bupati atau walikota mengajukan kepada gubernur.

“Kalau tidak membayar upah seperti UMP, boleh, tetapi harus mengajukan permohonan. Kalau tidak akan kita sanksi,” tegasnya.

Haris mengimbau kepada perusahaan untuk menjadikan karyawan sebagai aset bukan sebagai mesin. Begitu juga sebaliknya, karyawan menganggap perusahaan seperti miliknya sendiri. Sehingga terjadi hubungan sosial dan timbal balik yang baik.

“Standar UMP ini harus dilaksanakan secara konsekuen oleh perusahaan. Mengingat dalam penetapannya sudah melibatkan pihak asosiasi, pekerja, dan perusahaan,” jelasnya.

UMP ini sudah ditetapkan sebelum November 2012 lalu. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan salinan SK gubernur sudah dibagikan kepada asosiasi pekerja, perusahaan, dan pekerja untuk disebarluaskan.

“Kita tidak bisa menyamakan dengan provinsi lainnya. Karena tergantung dengan tunjangan hidup layak warga buruh kita. Makanya kita tidak bisa menyamakan UMP di daerah lain, soalnya kebutuhan ekonomi kita sangat beda dengan daerah lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, semua perusahaan di Kalbar sudah sepakat dan setuju kalau UMP Kalbar 2013 Rp 1.060.00 per bulan. Makanya dari itu gubernur mengeluarkan SK UMP tersebut (Harian Rakyat Kalbar).

“Kalau masalah cukup dan tidak cukup itu tergantung dari pribadinya, bagaimana dirinya bisa mengatur. Janganlah terlalu boros, belanjakan uang itu sesuai dengan kebutuhan. Pastinya UMP ini sudah sesuai dengan kesepakatan dari semua pihak. Makanya kesepakatan itu langsung di SK oleh gubernur kita,” paparnya. UMP 2013 Kalbar upah minimum provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Timur UMP Kalmantan Selatan Kalimantan Tengah Tahun 2013




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/11/ump-kalbar-2013-upah-minimum-provinsi-kalimantan-barat.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

UMP KALBAR 2013 UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:19 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment