SYARAT OPERASI BEDAH CAESAR SESUAI STANDAR KODE ETIK POGI. Banyak ibu hamil yang memiliki harapan melahirkan pada tanggal cantik, yang terdekat misalnya 12-12-2012 atau 20-12-2012. Bahkan ada yang bersiap dan memilih operasi caesar pada dua tanggal itu. Tapi benarkah semudah itu memilih tindakan caesar, apalagi atas permintaan pasien?
Dr Prima Progestian, SpOG dari RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta memaparkan, tindakan pembedahan caesar pada awalnya dilakukan menurut indikasi medik/obstetrik di mana terjadi keadaan berisiko, entah untuk ibu atau janin, sehingga diputuskan persalinan dengan operasi merupakan jalan terbaik dibandingkan persalinan per vaginam/normal.
Dalam perkembangannya apakah boleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi melakukan tindakan caesar berdasarkan permintaan pasien tanpa adanya indikasi obstektrik yang nyata?
Bukan pelanggaran etik
Pada 2006, ACOG (The American College of Obstetricians and Gynecologists) di Amerika Serikat mengadakan pertemuan khusus membahas masalah ini. Pada pertemuan tersebut disepakati, tindakan caesar atas permintaan pasien boleh dilakukan jika dokter telah memberikan informasi dalam bentuk informed consent yang jelas, misalnya mengenai risiko caesar yang timbul seperti kematian ibu, emboli pulmonal, infeksi, pelengketan, komplikasi anestesi, hingga kemungkinan operasi caesar berulang di masa datang atau kehamilan berikutnya.
Bagaimana di Indonesia? Hal ini juga telah dibahas secara intens oleh organisasi profesi Persatuan Obestetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sejak pertemuan fetomaternal dan pertemuan tahunan POGI.
Pada pertemuan terakhir dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) POGI di Jakarta, Juli 2011, telah disepakati, dilakukan perubahan pada standar kode etik POGI yang menyatakan bahwa tindakan sectio/caesar atas permintaan pasien bukanlah merupakan suatu bentuk pelanggaran etik selama dilakukan suatu informed consent khusus, yaitu adanya surat persetujuan tindakan medik bedah caesar dengan format khusus dan dijelaskan langsung oleh dokter yang akan melakukan tindakan, didampingi saksi dari pihak dokter, dan saksi dari pihak pasien, yang berisi:
1. Permintaan secara eksplisit tertulis bahwa dengan ini pasien meminta untuk dilakukan tindakan seksio sesarea.
2. Bahwa pasien telah dijelaskan oleh dokter yang membedah tentang:
* Persalinan secara caesar akan dilakukan walaupun telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter bahwa pasien dapat melahirkan per vaginam.
* Persalinan melalui caesar tidak lebih baik jika dibandingkan dengan persalinan per vaginam.
* Adanya risiko yang dapat timbul pada ibu dan janin berkaitan dengan tindakan bedah caesar.
Syarat lainnya, tentu saja persalinan lewat operasi ini hendaknya tetap dilakukan pada usia kehamilan cukup bulan, yakni 38 minggu. Bahkan di Amerika, ACOG menyarankan pada usia kehamilan 39 minggu.
Hal penting lain yang perlu diinformasikan, yang mendasari terbitnya revisi kode etik POGI adalah UU tentang praktik kedokteran yang menunjukkan hak pasien atas pilihan pengobatan pada dirinya, hak mendapatkan penjelasan atas tindakan medik (dijelaskan untung rugi, risiko yang dihadapi selama pembedahan dan masa mendatang), serta hak untuk menolak tindakan medis pada dirinya, dalam hal ini menolak dilakukan persalinan per vaginam.
Dengan dikeluarkannya revisi tentang kode etik POGI yang baru, tidak dikenal lagi adanya indikasi sosial pada caesar yang berpotensi menjadi pelanggaran etik bagi dokter yang melaksanakannya selama memerhatikan syarat-syarat tertentu. Tindakan bedah caesar operasi persalinan atas permintaan pasien tidak melanggar kode etik POGI terbaru.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment