PERJUANGKAN GANTI RUGI KORBAN LUMPUR LAPINDO JALAN KAKI KE JAKARTA. Demi memperjuangkan haknya sebagai korban semburan lumpur Lapindo, Hari Suwandi, 44 tahun, Kamis, 14 Juni 2012, memulai aksi jalan kaki ke Jakarta untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara dan Aburizal Bakrie di Wisma Bakrie.
Hari, warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Porong, akan menempuh perjalanan sejauh sekitar 827 kilometer. NAMA CAPRES DI BURSA CAPRES Ani Yudhoyono Kalahkan Anas Dalam Bursa Capres. Hari akan menyusuri jalan di jalur pantai utara Jawa yang melewati 17 kabupaten dan kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga sampai Jakarta. Lama perjalanan diperkirakan memakan waktu satu bulan.
"Ini jihad.
Saya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Aburizal Bakrie bersedia menemui saya agar ganti rugi dan dampak semburan lumpur segera ditangani," kata Hari. Selama melakukan perjalanan, Hari didampingi Harto Wiyono, 41 tahun, yang juga korban lumpur Lapindo dari Desa Jatirejo, Kecamatan Porong. Namun Harto menggunakan sepeda motor dengan tugas mengawal Hari yang dalam perjalanannya membawa spanduk bertuliskan: "Korban Lapindo Perpres No 14/2007 Menuntut dan Mencari Keadilan dengan Jalan Kaki Porong-Jakarta”. Hari diantar kerabat dan para korban lumpur Lapindo hingga di tepi tanggul di kawasan Desa Siring, Kecamatan Porong.
Setelah berpamitan, Hari memulai langkahnya dari depan Pos Pantau Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Desa Siring. Aktivis pendamping korban lumpur Lapindi, Paring Waluyo Utomo, mengatakan Hari dan Harto adalah simbol perjuangan dari penderitaan korban warga akibat semburan lumpur Lapindo. Sebab bagi warga yang terpenting bukan hanya ganti rugi terhadap aset berupa tanah dan bangunan. Masalah pengangguran, pendidikan dan kesehatan juga perlu mendapat penanganan. "Aksi berupa perjalanan ke Jakarta merupakan inisiatifnya sendiri. Itulah salah satu cara berjuang dengan segala keterbatasan mereka," ujarnya. Desa Kedungbendo dan Desa Jatirejo merupakan dua dari empat desa yang masuk kawasan peta terdampak.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, pembayaran ganti rugi terhadap warga di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang dibentuk PT Lapindo Brantas Incorporation sebagai juru bayar. Namun dari seluruh kewajibannya senilai Rp 3,831 triliun, baru dibayar Rp 2,910 triliun sehingga masih tertunggak Rp 920,5 miliar yang seharusnya dilunasi paling lambat Desember 2009.
PERJUANGKAN GANTI RUGI KORBAN LUMPUR LAPINDO JALAN KAKI KE JAKARTA, Pemerintah Kucurkan Rp 1,8 Triliun untuk Lapindo, Dana Lumpur Lapindo Ada Kemungkinan Ditambah. Ical ''Siap Ditembak'' tapi Takut Jawab Lapindo
Saya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Aburizal Bakrie bersedia menemui saya agar ganti rugi dan dampak semburan lumpur segera ditangani," kata Hari. Selama melakukan perjalanan, Hari didampingi Harto Wiyono, 41 tahun, yang juga korban lumpur Lapindo dari Desa Jatirejo, Kecamatan Porong. Namun Harto menggunakan sepeda motor dengan tugas mengawal Hari yang dalam perjalanannya membawa spanduk bertuliskan: "Korban Lapindo Perpres No 14/2007 Menuntut dan Mencari Keadilan dengan Jalan Kaki Porong-Jakarta”. Hari diantar kerabat dan para korban lumpur Lapindo hingga di tepi tanggul di kawasan Desa Siring, Kecamatan Porong.
Setelah berpamitan, Hari memulai langkahnya dari depan Pos Pantau Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Desa Siring. Aktivis pendamping korban lumpur Lapindi, Paring Waluyo Utomo, mengatakan Hari dan Harto adalah simbol perjuangan dari penderitaan korban warga akibat semburan lumpur Lapindo. Sebab bagi warga yang terpenting bukan hanya ganti rugi terhadap aset berupa tanah dan bangunan. Masalah pengangguran, pendidikan dan kesehatan juga perlu mendapat penanganan. "Aksi berupa perjalanan ke Jakarta merupakan inisiatifnya sendiri. Itulah salah satu cara berjuang dengan segala keterbatasan mereka," ujarnya. Desa Kedungbendo dan Desa Jatirejo merupakan dua dari empat desa yang masuk kawasan peta terdampak.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, pembayaran ganti rugi terhadap warga di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang dibentuk PT Lapindo Brantas Incorporation sebagai juru bayar. Namun dari seluruh kewajibannya senilai Rp 3,831 triliun, baru dibayar Rp 2,910 triliun sehingga masih tertunggak Rp 920,5 miliar yang seharusnya dilunasi paling lambat Desember 2009.
PERJUANGKAN GANTI RUGI KORBAN LUMPUR LAPINDO JALAN KAKI KE JAKARTA, Pemerintah Kucurkan Rp 1,8 Triliun untuk Lapindo, Dana Lumpur Lapindo Ada Kemungkinan Ditambah. Ical ''Siap Ditembak'' tapi Takut Jawab Lapindo
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/06/perjuangkan-ganti-rugi-korban-lumpur.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment