PALSUKAN DATA PERDAMAIAN KLIEN, FARHAT ABBAS DILAPORKAN ISTRI MANTAN PEJABAT KE POLISI. Farhat Abbas kembali harus berurusan dengan kasus hukum. Setelah berseteru dengan Ahmad Dhani dan drama perceraiannya dengan mantan istri, Nia Daniati, pengacara kontroversial itu dilaporkan ke polisi oleh mantan kliennya atas kasus pemalsuan data. Lihat juga Waspada Bahaya Bahan-bahan Mengandung Zat Beracun di Dalam Rumah
Istri mantan Kepala Bidang Latihan Koperasi Provinsi Jambi, Nyimas Yusreni, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya ini untuk melanjuti kasus penghinaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Yusniana, istri Gubernur Jambi, Hasan Basri.
Kasus ini sebetulnya sudah bergulir di Polda Jambi. Namun, kasus tersebut terhenti karena adanya SP3. Sebelum adanya SP3, telah ada kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan tim kuasa hukum Yusniana dan tim kuasa hukum Nyimas terdahulu, yakni Farhat Abbas.
"Kami sebagai tim kuasa hukum Ibu Nyimas yang baru berkomunikasi dengan Farhat Abbas selaku mantan kuasa hukum. Kalau masalah penghinaan ini sudah selesai apa belum? Ternyata kata beliau sudah selesai," ungkap Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum Nyimas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2014).
Dari temuan itu, Nyimas dan kuasa hukumnya melihat ada pemalsuan data bahwa sebenarnya belum ada perdamaian yang terjadi antara dirinya dengan istri gubernur itu. Tanda tangannya pun dipalsukan.
"Akhirnya kami ke Polda Jambi, kami cek, setelah kami cek, kami melihat ada surat pencabutan dengan keluarnya SP3. Ternyata surat kesepakatan ini dipalsukan," jelasnya.
Diduga, perdamaian tersebut dilakukan oleh Farhat Abbas, selaku kuasa hukum Nyimas Yusreni terdahulu. Menurut Nyimas Yusreni, ada pemalsuan data yang menyebabkan telah terjadi perdamaian tersebut.
Dirinya merasa dikhianati oleh mantan kuasa hukumnya. Kini, Nyimas berniat melaporkan mantan suami Nia Daniati itu.
"Dugaan kami ini adanya tim kuasa hukum ibu gubernur, dengan tim pengacaranya dari Farhat Abbas. Sekarang kita laporan pemalsuan tanda tangan ibu, tentang adanya pencabutan SP3 di Polda Jambi. Terlapornya istri gubernur itu dan kuasa hukumnya. Kalau dia (Farhat Abbas) nanti ada indikasi ke sana (kita laporkan)," tandasnya.
Selain pemalsuan tanda tangan perdamaian dengan istri dari Gubernur Jambi, Hasan Basri Yusniana, Nyimas juga mengalami kerugian materiil.
"Ada kabar burung kebawa angin, ada dugaan bahwa klien kami ada menerima sedikit dana untuk umrah. Tapi apakah dengan dana Rp1,5 miliar itu, apakah jatuh ke klien kami atau jatuh ke siapa. Kami tidak tahu," ujar Ibrahim Kadir Tuasamu.
Kabar itu memang masih sebatas isu. Namun, temuan itu diduga kuat terjadi saat menjalin perdamaian tanpa sepengetahuan Nyimas.
"Ada perdamaian tapi tidak dilibatkan klien kami, bahkan adanya SP3 klien kami tidak diberitahukan. Makanya Rp1,5 miliar yang kami dengar apakah masuk ke Farhat Abbas atau tim pengacaranya ibu gubernur. Itu saya enggak tahu, tapi ada berita seperti itu," tandasnya.
Kasus ini berawal saat korban Yusreni pada Selasa 23 November 2010 sekitar pukul 10.00 WIB, bersama suaminya, Irjan, dipanggil oleh terlapor Hj Yusniana di rumah Dinas Gubernur Jambi.
Pada saat pertemuan itu, pelapor langsung dihujat oleh terlapor dengan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan oleh seorang istri seorang pimpinan kepala daerah.
"Secara resmi pada Rabu tertanggal 4 Mei 2011, dengan nomor laporan LP/B-69/V/2011, saya telah melaporkan Hj Yusniana yakni istri dari Gubernur Jambi atas perkara penghinaan dan pengancaman pembunuhan, di rumah dinas gubernur beberapa waktu lalu," kata Yusreni.
Yusreni juga menambahkan, bahwa dirinya sudah pernah melaporkan kasus ini pada 26 Januari lalu namun ditarik kembali karena dibujuk untuk berdamai. Namun ia melapor kembali kasus ini karena adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya.
Ancaman pembunuhan itu terjadi pada 21 Januari 2011. Ketika itu Yusreni kembali dipanggil oleh istri Gubernur di rumah dinas dan di saat itulah pelapor dihujat kembali dengan ancaman akan dibunuh.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment