TIDAK MERASA MENIKAHI JESSICA ISKANDAR, LUDWIG BATALKAN PERNIKAHAN. Suami Jessica Iskandar, Franz Ludwig Willbald, secara mengejutkan mengajukan pembatalan pernikahan. Pria yang dikabarkan menikahi dengan Jessica Iskandar bulan Desember lalu itu mengajukan gugatan pembatalan nikah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak pernah menikahi Jessica. Lihat juga Ini Dia TAnda-tanda Awal Penyakit KAnker
Ludwig Franz Willibald sepertinya tak sadar telah melakukan pernikahan dengan Jessica Iskandar. Hal tersebut terungkap dari inti gugatan Ludwig yang dibeberkan Kepala Humas PN Selatan, Made Sutrisna.
Made menyebut Ludwig kaget tiba-tiba telah resmi menjadi suami Jessica. Pria berkewarganegaraan Jerman itu memperkarakan catatan sipil dan gereja yang menikahkan dan menerbitkan surat pernikahan mereka.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna SH. M. Hum, mengungkapkan, pria bangsawan Jerman itu mengajukan pembatalan pernikahan.
"Justru yang digugat sekarang adalah sah tidaknya perkawinan itu. Jadi kita belum bisa menentukan kapan dia menikahnya. Itulah yang dipermasalahkan oleh penggugat," kata Made Sutrisna, Rabu (5/11).
"Karena penggugat dalam gugatannya salah satunya menggugat catatan sipil, kemudian gereja. Dari gugatannya, sepertinya ingin agar surat-surat yang berkaitan perkawinan itu dinyatakan batal, tidak sah lah," sambungnya.
"Lagi-lagi adalah kita baca dalilnya gugatan penggugat katanya bahwa perkawinan itu tidak pernah ada kok tiba-tiba keluar akte perkawinan kan perkawinan sampai dikeluarkan akte catatan sipil kan harus ada perkawinan menurut agamanya masing-masing," terang Made Sutrisna, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)di kantornya, Rabu (5/11/2014).
Sedangkan menurut Dinas Catatan Sipil, pernikahan keduanya memang telah terdaftar secara resmi.
"Surat pemberkatan nikah agama, ada KK, surat pengantar dari kelurahan, KTP. Pemberkatan di Jakarta di Gereja Yesus Sejati itu," beber Kabid Pencatatan Sipil, Erik P Sinurat di kantornya.
Gugatan Franz diajukan oleh kuasa hukumnya pada 3 November 2014 lalu. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor register 586/PDT.G/2014/PN Jaksel. Pengadilan sendiri telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus mereka dimulai 12 November 2014 mendatang.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment