Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

ISTRI PENYANYI CHRISYE, DAMAYANTI NOOR JADI TERSANGKA BUNTUT PELAPORAN OLEH MUSISI YOCKIE SURYO PRAYOGO

Mantan personel God Bless Yockie Suryo PrayogoKRONOLOGI DITETAPKANNYA ISTRI PENYANYI CHRISYE, DAMAYANTI NOOR JADI TERSANGKA. Sengketa Konser 'Kidung Abadi Chrisye' belum selesai. Yockie Suryo Prayogo yang merasa keberatan lagu-lagu ciptaannya dibawakan pada saat konser, melaporkan ke polisi. Perkembangan terbaru, polisi telah mengeluarkan SP2H yang menetapkan istri penyanyi Chrisye, Damayanti Noor sebagai tersangka. Lihat juga 'HALAMAN KEDUA ANAS URBANINGRUM' : BEREDAR DOKUMEN ALIRAN DANA HAMBALANG KE IBAS YUDHOYONO.

Pada 6 Agustus 2012 lalu, Yockie Suryo Prayogo dan Debby Nasution telah melaporkan PT Kompas Gramedia Majalah (Live Action), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), Erwin Gutawa, Elfonda Mekel (Once), Band GIGI, serta Sophia Latjuba, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan para terlapor dengan nomor laporan 2757/VIII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta dalam konser bertajuk "Kidung Abadi Chrisye", 5 April 2012.

Terlapor diduga melanggar Pasal 72 ayat 1 juncto ayat 2 No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lagu ciptaan Yockie yang dilanggar adalah yang berjudul Juwita, Selamat Jalan Kekasih, Hening, serta Resesi. Sedangkan lagu ciptaan Debby adalah Khayalku, Angin Malam, Cintaku, dan Semusim.

Musisi dan pencipta lagu, Yockie Suryo Prayogo, keberatan jika penyidik menetapkan Damayanti Noor, istri almarhum Chrisye, sebagai tersangka tunggal dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H), terkait gugatannya mengenai dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.

"Tujuan saya ke sini dalam konteks pernyataan keberatan atas diterbitkannya SP2H oleh pihak kepolisian, sehubungan dengan penyidikan tentang pelanggaran hak cipta yang saya gugat. SP2H itu menetapkan Ibu Damayanti Noor sebagai tersangka tunggal. Sementara, gugatan saya mengacu kepada yang melakukan pelanggaran itu sendiri, sesuai Undang-undang Hak Cipta Pasal 72 ayat 1 dan 2," ujar Yockie, usai bertemu penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).

Yockie menjelaskan, dalam pasal itu tergugat adalah siapa yang melakukan pengumuman, memperbanyak, mengubah aransemen, menyanyikan, menyelenggarakan, membiayai, dan lainnya.

"Mereka adalah Erwin Gutawa cs yang mengubah aransemen tanpa seizin saya, Kompas Gramedia dalam hal ini Live Action yang membiayai dan menyelenggarakan acara, serta pihak Metro TV yang melakukan penyiaran ulang dan pengambilan rekaman. Itu yang tak terakomodir di SP2H polisi. Justru polisi menetapkan Ibu Damayanti Noor, di mana saya tak menggugat beliau. Saya jangan diadu dengan Ibu Damayanti. Pelanggar hak cipta bukan Ibu Damayanti sendirian, ada pelakunya secara langsung," tegasnya.

Dikatakan Yockie, istri almarhum Chrisye itu hanya memberikan izin hak cipta tanpa sepengetahuannya. Namun, Damayanti menyatakan sudah memenuhi syarat, karena sudah izin ke lembaga KCI (Karya Cipta Indonesia). Jadi hal itu dianggap sudah sah.

"Sementara, saya tidak terdaftar di KCI. Artinya, ketika Ibu Damayanti Noor membayar ke KCI atau minta izin, pihak KCI seharusnya mengatakan bahwa 'Yockie Suryo Prayogo, Debby Nasution dan Erros Djarot, tidak terdaftar di kami. Silakan saja berhubungan dengan penciptanya'," ungkapnya.

"Tapi, kenapa KCI menerima uang itu? Ini menjadi delik persoalan berikutnya. Artinya, terjadi juga kasus penipuan di sini. KCI menerima uang yang bukan haknya. Dengan catatan, kalau benar itu terjadi," tambahnya.

Yockie menceritakan, sebelumnya dia sudah mengingatkan agar jangan menggunakan lagu ciptaannya dalam acara konser bertajuk "Kidung Abadi Chrisye" itu, karena memang belum mendapatkan izin darinya. "Sebelum konser itu sudah saya peringatkan. Tolong lagu-lagu saya dicabut, karena belum ada izin dari saya. Pelaku-pelaku itu sebenarnya sudah tahu. Tapi kenapa terus dilakukan?" katanya.

Yockie menyampaikan, ia akan menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas proses hukum, bahwa telah terjadi kekeliruan dalam menetapkan tersangka.

"Harusnya tersangka itu pihak-pihak yang saya gugat. Seharusnya, gelar perkara ini, kalau toh seandainya tak ada jalan damai dan (berujung) ke pengadilan, ya, semua unsur-unsur itu yang saya yakini melanggar UU Hak Cipta. Saya tak peduli orangnya. Mau perusahaan besar atau kecil, sama saja. (Tapi) Ini kenapa Ibu Damayanti tiba-tiba jadi tumbal?" tuturnya.

Ihwal atas dasar apa penyidik menetapkan Damayanti sebagai tersangka, Yockie sendiri mengaku tak tahu. Namun dari penjelasan penyidik, menurutnya dikarenakan Damayanti yang memberikan izin menggelar konser.

"Ya, ada apa? Tetapi, kejelasan kepolisian (adalah) karena Ibu Damayanti memberikan izin untuk menyelenggarakan konser itu. Sekarang analoginya, kalau Anda menadahkan barang curian, apakah Anda lepas dari jerat hukum? Apalagi Anda sebagai penadah sudah saya ingatkan, 'Jangan dibeli itu, karena barang curian'. Tapi tetap Anda terima. Apakah Anda lepas dari jerat hukum? Itu analogi sederhana saya," sebutnya. Konser Kidung Abadi Chrisye Alasan Yockie Suryo Prayogo laporkan Erwi Gutawa Band Gigi Once ke polisi




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/03/istri-penyanyi-chrisye-damayanti-noor.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

ISTRI PENYANYI CHRISYE, DAMAYANTI NOOR JADI TERSANGKA BUNTUT PELAPORAN OLEH MUSISI YOCKIE SURYO PRAYOGO

Posted by Best SEO Easy, Published at 5:35 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment