Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN PEMILIH PILKADA BOLEH PAKAI KTP/KARTU KELUARGA

Mahkamah KonstitusiTIDAK TERDAFTAR DI DPT, PEMILIH PILKADA BOLEH PAKAI KTP. Gugatan uji materi dua orang warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya pada Pilgub DKI 2012 lalu akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati mengajukan Gugatan uji materi ini akibat ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Pilkada lalu, dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT. Lihat juga 5 CIRI AGEN TRAVEL ONLINE YANG DAPAT DIPERCAYA.

Keputusan MK ini memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilukada. Tidak perlu menggunakan surat undangan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), kini warga yang ingin partisipasi dalam pemilukada cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Putusan ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak boleh menggunakan suara hanya karena tidak terdaftar DPT. Putusan ini, lanjut Mahfud, dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.

"Pasal 69 ayat 1 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama sejenisnya," ucap Mahfud dalam pertimbangannya.

Oleh karena itu, majelis memerintahkan KPU selaku pelaksana pemilukada untuk membuat aturan khusus terkait putusan tersebut. Dengan demikian, majelis berharap kisruh pemilih dalam pemilukada dapat dikurangi.

"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," terangnya. Gugatan uji materi Pemilih Pilkada Sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/03/mahkamah-konstitusi-putuskan-pemilih.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN PEMILIH PILKADA BOLEH PAKAI KTP/KARTU KELUARGA

Posted by Best SEO Easy, Published at 11:24 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment