DICEKAL KE LUAR NEGERI, ANDI MALLARANGENG TERLIBAT KASUS KORUPSI HAMBALANG. Kasus Hambalang memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui jumpa pers telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan pencegahan atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
"Memang benar KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Bambang mengatakan, Andi akan dicegah selama enam bulan ke depan. Petinggi Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya). Dua inisial tersebut adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya.
Surat itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Disebutkan KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
Perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Disebutkan pula kalau tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya. Namun tidak dijelaskan siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam surat itu. KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan Andi sebagai tersangka ini dalam jumpa pers besok siang.
Kronologi keterlibatan Andi Mallarangeng
Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008. Kronologi keterlibatab Andi Mallarangengdalam kasus Hambalang
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment