Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT, INI DAFTAR PELANGGARAN AKIL MOCHTAR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diberhentikan secara tidak hormatDIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT, INI DAFTAR PELANGGARAN AKIL MOCHTAR . Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Lihat juga KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DITANGKAP KPK Kronologi Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar Terkait Kasus Suap oleh Anggota DPR & Bupati Gunung Mas, Kalteng.

"Sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor (Akil Mochtar)," ujar Ketua MKMK, Harjono, dalam ucapan putusan di gedung MK, Jumat 1 November 2013.

Harjono menuturkan sanksi tersebut dijatuhkan setelah Akil dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.

"Majelis berkeyakinan bahwa hakim terlapor telah melanggar pasal 23, pedoman dan perilaku hakim konstitusi, maka sah dilakukan sanksinya pemberhentian tidak hormat," katanya.

Harjono menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan berpengaruh pada proses pidana yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Apapun hasil akhir di KPK, tidak akan mengubah hasil keputusan majelis," ucapnya.

Majelis Kehormatan akan langsung mengirimkan putusan ini kepada MK untuk diajukan kepada Presiden. "Presiden akan menerbitkan Keppres 14 hari setelah diberikan surat ini," katanya.

Untuk mengambil putusan ini, Majelis Kehormatan yang terdiri dari Hakim Konstitusi Haryono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sudah empat kali menggelar sidang pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari staf MK, BNN, hakim MK, panitera, dan orang-orang terdekat Akil.

Akil tertangkap tangan menerima uang senilai Rp3 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perkara ini masih diproses di MK.

Tak cuma itu, dalam penyidikan di KPK, Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang baru diputuskan Selasa kemarin, 1 Oktober 2013.

Ada sejumlah sengketa pilkada yang dilaporkan SIPP ke KPK. Di antaranya itu adalah: Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Simalungun, Kota Kediri, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Waringin Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi NTB, Provinsi Bali, Provinsi Maluku.

Daftar pelanggaran Akil Mochtar

Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk.

Pertama, terkait penanganan sengketa pilkada.

Akil diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. “Berdasarkan saksi, Akil Mochtar memerintahkan panitera MK menetapkan putusan tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Hakim Harjono.

Harjono menyatakan, Akil Mochtar diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain. “Perkara pilkada dari Kalimantan lebih banyak ditangani panel Akil,” ujar Harjono.

Terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Akil diduga bertemu dengan anggota DPR Chairun Nisa di ruang kerjanya. Akil dan Chairun Nisa pun berada di tempat yang sama ketika ditangkap KPK, yakni di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan.

Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil.

Akil memiliki 15 rekening bank, sedangkan istrinya punya 5 rekening. “Diduga ada transaksi keuangan yang dilakukan STA (Susi Tur Andayani) selaku kuasa hukum pihak berpekara, melalui setoran tunai (kepada Akil),” kata Hakim Konstitusi Harjono. Akil juga memerintahkan sekretaris dan sopirnya melakukan transaksi tidak wajar dengan jumlah tidak wajar.

Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil.

“Akil Mochtar diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau,” ujar Harjono.

Keempat, terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri. “Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” kata Harjono.

Dia menyatakan, perilaku Akil Mochtar yang pergi ke Singapura dan beberapa negara lain tanpa memberitahu MK melanggar etika. “Seharusnya dia memberitahu Sekjen. Apalagi sebagai Ketua MK, dia harus diketahui keberadaannya,” ujar Harjono.

Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewah Akil.

“Berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Toyota Crown tidak didaftarkan ke Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah,” kata Hakim Harjono. Perilaku Akil yang tidak mendaftarkan mobilnya dinilai sebagai perilaku tidak jujur.

Belum lagi Akil mendadak punya tiga mobil dalam tiga bulan. “Berdasarkan surat Ditlantas, mobil Mercedes diatasnamakan sopir Akil Mochtar, sehingga perbuatannya diduga menyamarkan kekayaan. Padahal dia pejabat, apalagi Ketua MK,” ujar Harjono.

Atas semua kesalahan itu, Akil terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi. Keputusan Majelis Kehormatan MK memecat Akil ini tak akan berubah apapun hasil akhir proses hukum Akil di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terpilih menggantikan Akil Mochtar yang telah dipecat tidak hormat adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran.

Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/11/diberhentikan-tidak-hormat-ini-daftar.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT, INI DAFTAR PELANGGARAN AKIL MOCHTAR

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:05 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment