Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

DAFTAR UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2014 DARI 16 PROVINSI

Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014DAFTAR UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2014 DARI 16 PROVINSI. Berdasarkan Permenakertrans No. 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013. Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 hingga batas akhir penetapan pada Jumat, 1 November 2013. Lihat juga STANDAR GAJI PEGAWAI BARU BANK 2013.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum 2014 secara tepat waktu.

“Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “kata Muhaimim di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Muhaimin menuturkan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” pintanya.

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014:

Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
Riau Rp 1.700.000
Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073

Selain itu, ada 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/11/daftar-upah-minimum-provinsi-tahun-2014.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

DAFTAR UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2014 DARI 16 PROVINSI

Posted by Best SEO Easy, Published at 8:40 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment