(FOTO) TERIMA SUAP RP 7 MILIAR, KPK TANGKAP KEPALA SKK MIGAS RUDI RUBIANDINI . Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) kembali menangkap tangan pelaku tindakan korupsi. kali ini KPK menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu dini hari 14 Agustus 2013. KPK meyakini dia menerima suap US$700 ribu, sekitar Rp7 miliar lebih. Dari tangan Rudi, KPK menyita uang tunai US$400 ribu. Lihat juga (KRONOLOGIS) BENTROKAN FPI & WARGA PECAH DI LAMONGAN Penyebab Bentrokan antara FPI dan Warga di Lamongan.
Berikut kronologis penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini :
Penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Simon G Tanjaya, salah satu owner di PT Kernel Oil Pte Ltd asal Singapura dan Ardi alias Deviardi, diawali dari informasi masyarakat. Informasi terkait dugaan pemberian dana kepada penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas bergerak menindak. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (13/8/2013) hingga Rabu (14/8/2013) dini hari.
Menurut pimpinan KPK Bambang Widjojanto, awalnya S memberikan dana kepada A, sekitar pukul 16.00 kemarin di City Plaza, Jakarta.
"Dari kantor cabang pembantu Bank M. Dananya sebesar 400 ribu dolar AS," kata Bambang.
Dana tersebut rencananya diberikan kepada Rudi pada pukul 21.00 WIB. Akhirnya, pada pukul 21.00 lewat, uang itu diserahkan A kepada Rudi. Penyerahan uang dilakukan di kediaman Rudi, Jalan Brawijaya VIII No 30, Jakarta Selatan.
"A ke sana menggunakan moge (motor gede BMW). Dalam motor itu sudah ada BPKB-nya, paket lengkap," ungkap Bambang.
Setelah dana diserahkan ke Rudi, A diantar pulang oleh sopir Rudi, dengan mobil milik sang mantan Wakil Menteri ESDM.
Saat itulah KPK melakukan penyergapan. A kemudian dibawa kembali ke rumah Rudi. Saat itulah uang 400 ribu dolar AS ditemukan.
Pada konferensi pers sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, setelah penyergapan di Jalan Brawijaya, kembali dilakukan penangkapan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat. Di situ, S ditangkap.
Setelah penyergapan, penyidik membawa enam orang ke Gedung KPK. Enam orang tersebut adalah Rudi, S, A, dua satpam, dan satu sopir.
"Mereka diperiksa di KPK untuk pemeriksaan awal. Dilanjutkan penggeledahan di rumah A dan R. Di rumah R ditemukan uang 90 ribu dolar AS, ditambah 127 ribu dolar Singapura. Sedangkan di rumah A ditemukan 200 ribu dolar AS," papar Bambang.
Pemeriksaan intensif dilakukan hingga pukul 12.00, Rabu (14/8/2013). Setelah itu, pimpinan KPK yang hadir pada hari ini, kecuali ketua, bersama tim melakukan ekspose.
Ekspose memutuskan melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyidikan. Simon kemudian dikualifikasi sebagai pemberi dana, sementara Ardi dan Rudi sebagai penerima.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Simon dituduh melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Rudi dan Ardi yang diduga sebagai penerima, dituduh pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rudi membantah melakukan suap. Rudi yang menggunakan jaket hitam dengan penutup kepala dan dibalut rompi berwarna oranye ini menolak jika disebut melakukan korupsi dalam kasus ini. "Saya tidak melakukan korupsi. Saya hanya disebut melakukan gratifikasi," katanya.
Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral ini pasrah dengan kasus yang menjeratnya ini. "Semua saya serahkan ke pengadilan," katanya sambil naik ke mobil tahanan dengan menggunakan sendal dan membawa koper.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment