PRAKTIK KONGKALINGKONG MENTERI & ANGGOTA DPR DALAM APBN 2012. Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membeberkan tentang praktik penggelembungan anggaran di sebuah kementrian. Seorang menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II sebagai Pengguna Anggaran (PA) kementerian pada pertengahan bulan Juni 2012, mengajukan surat kepada DPR usulan pengadaan barang yang diajukan “tidak urgent”.
Usulan tersebut sebagian ditolak oleh pengguna karena tidak diajukan sesuai kebutuhan mereka yang mendesak serta ada potensi mark-up.
Anehnya, menurut Dipo, hanya dalam tempo satu hari yang entah sempat dibahas dalam rapat komisi atau tidak namun langsung dijawab dan ditulis oleh salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan persetujuannya untuk dicairkan penggunaan dana tersebut.
"Mendengar dan mempelajari dengan seksama masalah ajuan pengadaan ini, serta arahan Presiden yang berkali-kali dikemukakan beliau agar tidak terjadi mark-up dan praktik kongkalikong dalam pengadaan barang menggunakan APBN, Seskab meminta kepada Kementerian Keuangan untuk meninjau dan mepelajari dengan seksama ajuan usulan tersebut," kata Dipo di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (12/11/2012).
Menurut dia, atas usulan Seskab untuk keberhati-hatian dan mencegah praktik kongkalikong, maka Kementerian Keuangan “memblokir” (menahan untuk tidak dicairkan dulu) anggaran yang sudah diincar tersebut.
Dikatakan, memang ada desakan dari oknum DPR yang berkepentingan, bahwa pemblokiran oleh Dirjen Anggaran ini dianggap “cacat hukum” karena DPR telah setuju, sambil mengancam tidak akan menyetujui APBN 2013 bila blokir oleh Kementerian Keuangan tidak dicabut/dicairkan.
Tapi Kementerian Keuangan, menurut Dipo, masih memberlakukan pembintangan anggaran tersebut, atas permintaan Sekretaris Kabinet, karena berpotensi sebagai usulan dengan tujuan “bancakan” bagi oknum-oknum tertentu, dan dapat berdampak negatif ke depan.
Menurut dia, dari laporan PNS di kementerian secara tertulis dan lisan, adanya potensi pemanfaatan APBN-P 2012, yang disusun oleh rekanan melalui oknum DPR, dari sebuah Komisi di DPR, yang menawarkan tambahan anggaran sebesar hampir Rp 700 miliar dalam bentuk pemanfaatan hasil optimalisasi, yang kemudian usulan tersebut diterima oleh kementerian.
Modus
Di dalam upaya mencegah praktik kongkalikong, minta jatah dan menggelembungkan anggaran, maka pemerintah melalui Seskab mengeluarkan sejumlah surat edaran ditujukan kepada kementrian/lembaga dan BUMN.
Surat Edaran nomor SE-592/2012 tertanggal 1 November 2012 merupakan lanjutan dari SE-542/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 yang diterbitkan pada 28 September 2012.
Menurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, inti edaran itu menggugah agar PNS dan karyawan BUMN terpanggil mencegah dan melaporkan bila mengetahui ada praktik terlarang itu.
Dipo mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan atau aduan dari beberapa PNS melalui surat, pesan singkat (SMS) maupun datang langsung ke kantor Sekretariat Kabinet. Kebanyakan, masukan untuk mencegah terjadinya indikasi kongkalikong, dan penggelembungan anggaran.
"Dalam laporan dari PNS/BUMN tersebut, utamanya ialah masukan untuk mencegah terjadinya indikasi kongkalikong, dan penggelembungan anggaran," kata Dipo.
Dipo menjelaskan, ada empat modus kongkalikong itu.
Pertama, mengenai permintaan jatah oleh oknum DPR kepada BUMN yang kini sedang dalam proses di Badan Kehormatan DPR.
Kedua, penggelembungan anggaran melalui Rencana Pemanfaatan APBN-P 2012 yang ditengarai atas inisiatif dari oknum anggota DPR.
Ketiga, kongkalikong dan penggelembungan anggaran atas peran staf khusus kementerian non partai politik.
Keempat, ditengarai adanya kongkalingkong antara oknum kader partai politik dalam jajaran kementerian dan oknum anggota DPR melalui pungutan yang besarnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah terkait pelaksanaan proyek APBN. 4 modus kongkalingkong dan penggelembungan anggaran
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment