LIMA JENIS PEKERJAAN BOLEH OUTSOURCING. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai outsourcing.
Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.
Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kemarin rapat Tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan," tutur Suhartono.
Menurut Suhartono dengan ditandatanganinya permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.
"Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," tutup Suhartono.
Saat ini Permen tersebut sedang dalam proses di Kemenkumham. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai outsourcing
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment