Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

PEMAKZULAN DIKABULKAN MA, BUPATI ACENG FIKRI LENGSER

Bupati Garut Aceng Fikri tersandung masalah setelah ketahuan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani OktoraTERBUKTI LANGGAR ETIKA & UNDANG-UNDANG, MAHKAMAH AGUNG KABULKAN PEMBERHENTIAN ACENG FIKRI. Aceng Fikri lengser! Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum. Lihat juga DESAINER SENIOR RAMLI MENINGGAL DUNIA AKIBAT KANKER USUS

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (23/1/2012), mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta. "Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Ridwan Mansyur.

Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto. Dengan keputusan tersebut, pelengseran Aceng sah secara hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan.

Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan yang intinya berbunyi, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat."

Ridwan menambahkan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri.

DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya, mereka telah melakukan serangkaian proses politik berupa rapat pansus hingga paripurna.

Pasrah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan terhadap Bupati Aceng HM Fikri. Aceng mengaku tak mengikuti perkembangan di MA dan hanya bisa pasrah.

"Saya tidak menyimak bagaimana proses di MA. Saya pasrah menerima apapun hasil dari MA," kata Aceng di kantor bupati Garut, Jawa Barat, Rabu (23/1/2013) .

Selama proses pelengseran, Aceng mengaku fokus bekerja melayani masyarakat. Ia belum mendengar informasi dikabulkannya pemakzulan atau surat keputusan dari MA.

"Saya lebih fokus bekerja untuk masyarakat Garut hingga keputusan pemakzulan saya terima," ungkapnya.

"Saya belum tahu, bagaimana hasilnya di MA," imbuhnya.

Namun berbeda dengan pendukung Aceng Fikri. Kubu Bupati Garut Aceng Fikri tidak terima dengan pamakzulan yang disetujui Mahkamah Agung (MA). Rencananya, pengacara Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.

"Ya benar, kami kami akan menggugat MA dan Mendagri Rp 5 triliun," kata Eggi dalam pesan pendek yang diterima detikcom, Rabu (23/1/2013).

Gugatan ini akan dilayangkan usai MA benar-benar mengamini permohonan pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

"Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya," kata Eggi. Pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri Pemakzulan Aceng Fikri dikabulkan Mahkamah Agung




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2013/01/pemakzulan-dikabulkan-ma-bupati-aceng.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

PEMAKZULAN DIKABULKAN MA, BUPATI ACENG FIKRI LENGSER

Posted by Best SEO Easy, Published at 4:40 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment