HEBOH KONTROVERSI CERAMAH RHOMA IRAMA YANG BERBAU SARA. Raja dangdut sekaligus pendakwah H Rhoma Irama menuai kontroversi. Ceramah yang disampaikannya pada saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7/2012) dianggap menghasut dan melakukan kampanye berbau SARA. Rhoma Irama yang juga merupakan tim kampanye pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli menuturkan pada saat itu bahwa, kampanye yang mengusung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dibenarkan. Baca juga PILGUB DKI PUTARAN KEDUA, PREDIKSI ADU STRATEGI JOKOWI VS FAUZI BOWO
Rhoma Irama juga mengimbau para jamaah untuk memilih pemimpin yang seiman. "Islam itu agama yang sempurna, memilih pemimpin bukan hanya soal politik, melainkan juga ibadah. Pilihlah yang seiman dengan mayoritas masyarakat Jakarta," ujarnya.
Rhoma pun menyebutkan nama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie atas dasar pembenaran penggunaan isu SARA. "Saya dapat berbicara seperti ini karena memang dibenarkan Ketua Dewan, Jimly Asshidiqie," katanya.
Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menanggapi bahwa penggunaan isu suku agama ras dan antar-golongan (SARA) masih diperbolehkan sepanjang itu digunakan sebagai transparansi.
"Isu SARA ini bersifat netral. Kalau sekadar informatif untuk transparansi, tidak apa-apa," kata Jimly Ashiddiqie.
Namun, ia mengingatkan, jangan sampai isu SARA ini digunakan sebagai celah untuk saling menyerang satu sama lain. "Tapi, kalau pada akhirnya identitas ini dipakai untuk menyerang dan menjelek-jelekkan secara negatif dengan menyebar benci dan permusuhan, hal itu tentu sangat dilarang keras," ujar Jimly.
Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan terkait dengan ceramah tarawih penyanyi dangdut Rhoma Irama yang dianggap berkonotasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Mengenai kasus Rhoma Irama ini, pertama kami akan melengkapi bukti dahulu," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Rabu (1/8/2012). Selanjutnya, pihak Panwaslu juga akan mencari saksi yang melihat dan mendengarkan ceramah Rhoma Irama saat kejadian berlangsung.
Selain itu, menurut Ramdansyah, pihaknya juga akan menggelar perkara untuk merekonstruksi kejadian. "Untuk melengkapi fakta-fakta tersebut, terlapor juga akan kami panggil," katanya.
Adapun, jika terlapor, dalam hal ini Rhoma Irama, yang juga tim kampanye pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, terbukti bersalah, ia akan dikenai sanksi pelanggaran.
"Sanksi pelanggaran itu sudah dicantumkan dalam UU No 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah. Semua ancaman tersebut pidana dan denda," imbuh Ramdansyah.
Bantahan Rhoma
Rhoma Irama, melalui sekretaris pribadinya, Lutfi Zubaid, membantah telah melakukan Kampanye yang mengandung SARA.
Menurutnya apa yang disampikan oleh raja dangdut itu tidak termasuk unsur SARA. Sebab, hal itu disampaikan dalam wadah Islam, dan hanya kepada umat Islam. "Kecuali dia bicara di hadapan umat Nasrani," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Takmir Masjid dan Musala Indonesia (Fahmi Tamami) itu mengatakan, pada saat itu Rhoma hanya menyampaikan pesan sesuai yang ada di Al Quran supaya memilih pemimpin yang seiman. "Al Quran adalah petunjuk dan pegangan umat Islam," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rhoma tidak bermaksud menghasut. Juga tidak melakukan kampanye untuk pemenangan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. "Dia tidak menyampaikan program apapun," ujarnya.
Panwaslu berencana mengundang Rhoma Irama untuk mengklarifikasi ceramah yang diduga berbau SARA, Jumat, 3 Agustus 2012, di kantor Panwaslu.
HEBOH KONTROVERSI CERAMAH RHOMA IRAMA YANG BERBAU SARA, Ceramah Rhoma Irama, Kronologi Kasus Ceramah Rhoma Irama
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment