Berita Terbaru Harga Hp Android Samsung Galaxy BlackBerry IPad iPhone Telkomsel Indosat XL SMS BBM Ucapan Selamat Tahun Baru 2015

TOLAK BAYAR HUTANG RP 5,3 MILIAR, TELKOMSEL DIPUTUS PAILIT!

TELKOMSEL PAILITTOLAK BAYAR HUTANG RP 5,3 MILIAR, TELKOMSEL DIPUTUS PAILIT!. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terancam pailit setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel dinyatakan tak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Baca juga INI DIA GEJALA HOMOSEKSUAL & LESBIAN YANG PATUT DIWASPADAI PADA ANAK

"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum penggugat, Kanta Cahya.

Majelis hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.

"Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih, Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar Kanta.

Utang Telkomsel ke PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar sedangkan kepada PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520.

Menanggapi putusan ini, Kanta sangat kaget tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan akan dikabulkan. "Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.

Pihak Telkomsel belum bisa memberikan pernyataan resmi. Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.

Menanggapi kekalahan ini, POH Head of Corporate Communication Group Telkomsel Ricardo Indra mengatakan Telkomsel menghormati keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum. Terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan kasasi," kata Indra.

Saat ditanya kapan Telkomsel akan melakukan kasasi, Indra dengan tegas mengatakan, "Secepatnya".

PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp200 miliar. Akibat batal kontrak, PT Telkomsel mempunyai utang Rp5,3 miliar yang belum dibayarkan ke PT Prima Jaya Informatika.

TOLAK BAYAR HUTANG RP 5,3 MILIAR, TELKOMSEL DIPUTUS PAILIT!, Permohonan Pailit Atas Telkomsel Dikabulkan




Klik Like dan mohon dishare ya ...
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/09/tolak-bayar-hutang-rp-53-miliar.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.

TOLAK BAYAR HUTANG RP 5,3 MILIAR, TELKOMSEL DIPUTUS PAILIT!

Posted by Best SEO Easy, Published at 10:33 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment