JHON KEI TERANCAM HUKUMAN MATI ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA. Jakarta Terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Kei, dijerat oleh jaksa dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Dia pun terancam maksimal hukuman mati. Baca juga APPLE VS SAMSUNG DAFTAR PRODUK DILARANG BEREDAR PASCA SIDANG PATEN. "Dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1," ujar jaksa Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2012).
Bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
" John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2. Sidang dipimpin hakim Supradja. Sidang ditunda pada 4 September dengan agenda eksepsi. John Kei mulai diadili atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel. Mengenakan baret hijau, John Kei duduk dengan kalem di persidangan. John Kei sekitar pukul 09.59 WIB tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa.
John Kei datang paling akhir. Jaksa, pengacara dan hakim sudah siap menanti John Kei. Bahkan seharusnya persidangan dimulai pukul 09.00 WIB. Begitu sampai ke ruang persidangan, John Kei langsung dipersilakan duduk oleh hakim. John Kei yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan bergaris-garis, celana putih serta menggunakan baret hijau, langsung duduk di kursi terdakwa.
Setelah sidang dimulai, salah satu pengacara John Kei meminta hakim untuk mengeluarkan puluhan aparat dari dalam ruang sidang. "Saya meminta majelis untuk mengeluarkan aparat kepolisian. Cukup 1 atau 2 orang saja di dalam ruang persidangan. Karena yang di sini semuanya aman," kata pengacara itu. Sekitar 50-an pendukung John Kei duduk di kursi pengunjung dengan tenang.
JHON KEI TERANCAM HUKUMAN MATI ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA, Datangi PN Jakpus, Puluhan Pendukung John Kei Diperiksa Ketat, Dijaga Ratusan Aparat, John Kei Tak Gentar, 15 Polisi Berjaga di Ruang Sidang John Kei
Berbaret Hijau, John Kei Mulai Diadili
" John Kei juga dijerat dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2. Sidang dipimpin hakim Supradja. Sidang ditunda pada 4 September dengan agenda eksepsi. John Kei mulai diadili atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel. Mengenakan baret hijau, John Kei duduk dengan kalem di persidangan. John Kei sekitar pukul 09.59 WIB tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa.
John Kei datang paling akhir. Jaksa, pengacara dan hakim sudah siap menanti John Kei. Bahkan seharusnya persidangan dimulai pukul 09.00 WIB. Begitu sampai ke ruang persidangan, John Kei langsung dipersilakan duduk oleh hakim. John Kei yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan bergaris-garis, celana putih serta menggunakan baret hijau, langsung duduk di kursi terdakwa.
Setelah sidang dimulai, salah satu pengacara John Kei meminta hakim untuk mengeluarkan puluhan aparat dari dalam ruang sidang. "Saya meminta majelis untuk mengeluarkan aparat kepolisian. Cukup 1 atau 2 orang saja di dalam ruang persidangan. Karena yang di sini semuanya aman," kata pengacara itu. Sekitar 50-an pendukung John Kei duduk di kursi pengunjung dengan tenang.
JHON KEI TERANCAM HUKUMAN MATI ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA, Datangi PN Jakpus, Puluhan Pendukung John Kei Diperiksa Ketat, Dijaga Ratusan Aparat, John Kei Tak Gentar, 15 Polisi Berjaga di Ruang Sidang John Kei
Berbaret Hijau, John Kei Mulai Diadili
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/08/jhon-kei-terancam-hukuman-mati-atas.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment