"Diputus pada 5 Juli 2012," terangnya. PK kali ini cukup menarik sebab 3 hakim agung tersebut merupakan hakim non karier. Ketiganya merupakan hakim pilihan DPR yang disaring lewat Komisi Yudisial (KY). Artidjo penggiat LBH Yogyakarta, Gayus adalah rektor dan profesor dari Universitas Krisnadwipayana dan Salman Luthan akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Seperti diketahui, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 silam.
Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok. Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas. Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.
PENGAJUAN KASASI DAN PK DITOLAK RYAN SANG JAGAL DARI JOMBANG DIHUKUM MATI, Gayus Lumbuun cs Adili Ryan "Jagal dari Jombang"
Link Posting: https://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/pengajuan-kasasi-dan-pk-ditolak-ryan.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment