Kecepatan maksimal biasanya dipacu di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin ketika dini hari kala lalu lintas sepi, seperti yang dilakukan pengemudi Mercy CLS 63 AMG Dharshan Sutrisna (31) awal pekan ini. Pada jam normal, lalu lintas di kawasan segitiga emas itu padat, sulit untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. "Karena itu, (ngebutnya) pengemudi Mercy itu akan kita jadikan pemberat karena melanggar batas kecepatan di dalam kota," imbuhnya.
Rikwanto menjelaskan, pengemudi Mercy Dharshan Sutrisna memacu kendaraannya pada Senin (23/7) pukul 03.00 WIB di kecepatan 100-150 km/jam. Dharshan dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh sabu. Dharshan dengan kendaraannya menabrak pedagang kopi dan 2 konsumen yang tengah nongkrong di Bundaran HI. Pedagang kopi tewas, dua lainnya luka. Tiga pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Raya dijeratkan kepada Dharshan.
POLANTAS MEMASANG PERATURAN BARU BERLAJU DIJALAN THAMRIN-SUDIRMAN MAX 70 KM/JAM.
Link Posting: https://bestseoeasy.blogspot.com/2012/07/polantas-memasang-peraturan-baru.html
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment