EKS BUPATI NUNUKAN ABDUL HAFID TERBUKTI KORUPSI 7 MILIAR DAPAT SANKSI 2 TAHUN PENJARA. Samarinda Eks Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti korupsi APBD Kabupaten Nunukan tahun 2004/2005 senilai Rp 7 miliar. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutannya jaksa, yakni 6 tahun.PERSELINGKUHAN SELAMA 21 TAHUN TERBONGKAR OLEH MEDIA SOSIAL FACEBOOK.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan penuntut umum, turut serta menikmati korupsi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Casmaya, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin (25/6/2012).
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa," ujar Casmaya. Hakim menilai hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi. Hafid yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam terlihat tenang saat mengikuti sidang vonis yang dimulai pada pukul 11.30 hingga pukul 15.10 WITA tersebut. Hakim Casmaya didampingi dua 2 hakim ad-hoc, yakni Rajali dan Poster Sitorus. Keputusan majelis hakim yang menyidang kasus terdakwa, tidak dicapai dengan bulat. Salah satu hakim ad-hoc Rajali menyatakan disenting opinion. "Sidang permusyawarahan tidak mencapai keputusan bulat. Hakim Ad-Hoc Rajali berpendapat unsur penyalahgunaan wewenang tidak terpenuhi," kata Rajali.
"Terdakwa tidak menikmati, tidak ada beban penggantian terhadap kerugian negara," terang Rajali. Hafid membantah dirinya bersalah. Bupati 2 periode sejak 2001-2011 itu, mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang akan digunakan menjadi RTH. "Tidak, tidak pernah. Saya tidak pernah menandatangani berita acara. Saya ajukan banding atas keputusan majelis hakim," tegas Hafid. Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nunukan Makrun, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut meski telah menjatuhkan vonis tersebut. Sekadar diketahui, Abdul Hafid Ahmad terseret kasus korupsi Rp 7 miliar APBD tahun 2004/2005 untuk penggunaan pembebasan lahan 62 hektare untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) di depan kantor Bupati Nunukan. Saat itu, Hafid menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Menurut JPU, tanah tersebut adalah tanah negara dan tanah negara itu tidak memerlukan penggantian rugi. Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Hafid mendelegasikan tugasnya ke wakil ketua. Hafid diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, meski pemilik lahan hanya memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SPPT), tanpa memiliki sertifikat. Ketua majelis Hakim Casmaya, anggota Poster Sitorus dan Rajali, menyidangkan kasus tersebut sejak Desember 2011. Bupati 2 periode itu, menerbitkan SK pengadaan lahan hingga SK pembayaran ganti rugi. Terdakwa dituntut 6 tahun berdasarkan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah UU 20/2001.
EKS BUPATI NUNUKAN ABDUL HAFID TERBUKTI KORUPSI 7 MILIAR DAPAT SANKSI 2 TAHUN PENJARA.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada terdakwa," ujar Casmaya. Hakim menilai hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi. Hafid yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam terlihat tenang saat mengikuti sidang vonis yang dimulai pada pukul 11.30 hingga pukul 15.10 WITA tersebut. Hakim Casmaya didampingi dua 2 hakim ad-hoc, yakni Rajali dan Poster Sitorus. Keputusan majelis hakim yang menyidang kasus terdakwa, tidak dicapai dengan bulat. Salah satu hakim ad-hoc Rajali menyatakan disenting opinion. "Sidang permusyawarahan tidak mencapai keputusan bulat. Hakim Ad-Hoc Rajali berpendapat unsur penyalahgunaan wewenang tidak terpenuhi," kata Rajali.
"Terdakwa tidak menikmati, tidak ada beban penggantian terhadap kerugian negara," terang Rajali. Hafid membantah dirinya bersalah. Bupati 2 periode sejak 2001-2011 itu, mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang akan digunakan menjadi RTH. "Tidak, tidak pernah. Saya tidak pernah menandatangani berita acara. Saya ajukan banding atas keputusan majelis hakim," tegas Hafid. Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nunukan Makrun, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut meski telah menjatuhkan vonis tersebut. Sekadar diketahui, Abdul Hafid Ahmad terseret kasus korupsi Rp 7 miliar APBD tahun 2004/2005 untuk penggunaan pembebasan lahan 62 hektare untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) di depan kantor Bupati Nunukan. Saat itu, Hafid menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Menurut JPU, tanah tersebut adalah tanah negara dan tanah negara itu tidak memerlukan penggantian rugi. Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Hafid mendelegasikan tugasnya ke wakil ketua. Hafid diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, meski pemilik lahan hanya memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SPPT), tanpa memiliki sertifikat. Ketua majelis Hakim Casmaya, anggota Poster Sitorus dan Rajali, menyidangkan kasus tersebut sejak Desember 2011. Bupati 2 periode itu, menerbitkan SK pengadaan lahan hingga SK pembayaran ganti rugi. Terdakwa dituntut 6 tahun berdasarkan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah UU 20/2001.
EKS BUPATI NUNUKAN ABDUL HAFID TERBUKTI KORUPSI 7 MILIAR DAPAT SANKSI 2 TAHUN PENJARA.
Link Posting: http://bestseoeasy.blogspot.com/2012/06/eks-bupati-nunukan-abdul-hafid-terbukti.html?m=0
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment