POLEMIK HALAL & HARAM YOGA MENURUT MAJELIS ULAMA INDONESIA. Yoga kini tengah digandrungi masyarakat baik itu kalangan selebriti maupun kalangan masyarakat biasa. Yoga yang telah ada sejak lima ribu tahun lalu di India itu merupakan jenis latihan yang tidak hanya bermanfaat meningkatkan dan memelihara kesehatan tubuh. Gerakan-gerakan dalam yoga juga bisa menenangkan pikiran bahkan meredakan stres. Fokusnya adalah meningkatkan kesehatan secara holistik baik fisik maupun mental. Lihat Tips Menjaga Kesehatan Mata Agar Tetap Sehat Hingga Tua
Pecinta yoga pun datang dari kaum muslim. Bagi mereka yang muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa yoga yang dikeluarkan pada 2009 lalu.
"Ini hasil ijtima ulama mentalfatwa se-Indonesia di Padang panjang Sumatera Barat 2009," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (24/12/2014).
Menurut Niam, ada sejumlah keputusan terkait yoga yang ditelurkan dalam ijtima ulama itu, yakni:
1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah).
3. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
"Olahraga dianjurkan, tapi Umat Islam harus memegang kaidah agama," tutup dia.
Selama Yoga hanya bertujuan untuk Yoga meningkatkan dan memelihara kesehatan tubuh secara holistik baik fisik maupun mental, tanpa dibarengi dengan ritual penyembahan kepada dewa dan mantera yang mengandung ritual agama tertentu, maka yoga tidak dilarang.
Rating Posting: 100% based on 99999 ratings. 199 user reviews.
No comments:
Post a Comment